Minggu 18/07/2021, Dengan terbitnya SK Kemenkumham no AHU-0008052.AH.01.07 tahun 2021 dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol Kota Tanjungpinang no. 22/4 5.03/VI/2021, Dapat kami informasikan bahwa PERPAT-TPI telah membentuk kepengurusan baru berdasarkan MUBES ke-5 dan dilanjutkan dengan terbitnya legalitas hukum akan keberadaan Ormas/ Organisasi Kepemudaan PERPAT-TPI. Dapat kami sampaikan bahwa didalam kepengurusan PERPAT-TPI priode 2021-2024 tidak ada nama Said Ahmad Sukri dan secara keanggotaan yang bersangkutan juga telah diberhentikan melalui rapat internal unsur pimpinan PERPAT-TPI.

Dengan beredar luasnya Surat Pemberitahuan Audiensi Aliansi Darurat Demokrasi yang mana didalamnya terdapat jabatan dari unsur pengurus PERPAT-TPI, kami meminta adanya klarifikasi dan penjelasan dari sdr Adiya Prama Rivaldi yang telah menanda-tangani dan membubuhi cap keorganisasian atas penggunaan jabatan PERPAT yang tercantum di surat tersebut karena hal tersebut dapat menimbulkan misinterpretasi. Kami berharap klarifikasi dapat segera dilakukan kepada unsur pimpinan PERPAT-TPI agar kedepan tidak ada lagi oknum masyarakat kota Tanjungpinang yang mengatasnamakan PERPAT tanpa dapat menunjukan legal standingnya diluar kepengurusan PERPAT-TPI.

Sangat kami sayangkan, langkah-langkah yang kami lakukan untuk membantu masyarakat tempatan baik itu dukungan maupun kritik yang membangun kepada pemerintah maupun dengan mendorong pemerintah agar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dapat tercoreng oleh tindakan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apa lagi dalam situasi prihatin seperti sekarang ini, kita seharusnya sebagai ormas dapat saling bahu membahu dengan pemerintah memikirkan cara terbaik untuk keluar dari situasi sulit saat ini.

zld